Peran Pemerintah dalam Pendidikan
Peran negara dalam dunia pendidikan dilaksanakan oleh pemerintah
didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD). Dalam UUD 1945 hasil
amandemen Pasal 31 ayat 1- 4 disebutkan bahwa:
– Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
– Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
– Pemerintah wajib menguasahakan dan menyelanggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
– Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
Isi dari pasal ini adalah pengembangan dari UUD 1945 awal yang hanya
terdiri dari dua pasal. Hasil amandemen mengamanatkan untuk pemerintah
agar menyelenggarakan pendidikan yang berkarakter (akhlak mulia)
lengkap dengan pembiayaannya, yaitu 20 APBN dan 20 APBD (I dan II).
Nampaknya, pasal tentang pendidikan ini muncul terkait dengan kejadian
pada masa penjajahan yang mengalami diskriminasi dal;am pendidkan.
Anak-anak pribumi saat itu sangat sulit mengakses pendidikan sebagaimana
kaum priyayi dan warga Belanda. Kemudian direspon dengan bunyi pasal
tentang hak warga negara yang tanpa diskriminasi.
Pemerintah juga mengucurkan bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD, SMP, dan mulai tahun ini (2013) kepada SMA. BOS ini diberikan kepada semua lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta.
Untuk kasus di pesantren, pemerintah memberikan BOS di pesantren yang
menyelenggarakan wajardikdas ula, wustho, paket C. Bantuan di luar itu masih bersifat insidental. Bisa jadi dikarenakan standardisasi pesantren yang dianggap sulit oleh pemerintah.
Pada wilayah sertfikasi, antrian giliran guru di bawah kemenag untuk
mendapatkan tunjangan sertifkasi relatif lebih cepat dibanding dengan
guru di bawah kemendikbud. Ini disebabkan ‘antrian’ di masing-masing
kementerian yang tidak sama. Antrian di kemenag lebih pendek dibanding
di kemendikbud.
Sumber : http://chaqoqo.staff.stainsalatiga.ac.id/2013/10/17/peran-pemerintah-dalam-pendidikan/
Tidak ada komentar :
Posting Komentar