Minggu, 18 Maret 2018

Masalah Etika Bisnis


Terlibat Penipuan Jual-Beli Online, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

Cara Menghindari Penipuan Toko Online



Tanggapan      :
            Maraknya penipuan yang dilakukan oleh beberapa online shop, membuat kita sebagai konsumen harus lebih berhati-hati dalam berbelanja online. Pastikan online shop tempat kita membeli terpercaya dengan testimoni asli, dengan foto yang asli pula. Saya pribadi, jika punya waktu, lebih memilih untuk berbelanja langsung ke tempat dibandingkan dengan online shop. Kita bisa melihat kualitas produk secara langsung.
            Bukan hanya konsumen, untuk para pemilik online shop pun perlu berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh pembeli. Ketahui segala cara pembeli saat ingin melakukan penipuan seperti pembeli yang mengedit bukti pembayaran. Pastikan penjual selalu mengecek rekening untuk memeriksa pembayaran.


Sumber            :

Selasa, 02 Januari 2018

MAKALAH EKONOMI KOPERASI

EKONOMI KOPERASI



KELOMPOK 2

1.      ABDUL FARHAN               (10215014)
2.      ANDIKA JALU P.                (10215668)
3.      BINTANG HAZAZI K.       (11215376)
4.      FAIZ SYAHRIL M.              (12215415)
5.      INTANIA CAHYA P.          (13215400)
6.      ONI APRIYANI L.               (15215280)

KELAS : 2EA06
UNIVERSITAS GUNADARMA


2017
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (selfreliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2.      Apa itu koperasi?
3.      Apa ciri-ciri dari koperasi?
4.       Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
5.       Apa saja jenis-jenis koperasi?
6.      Apa saja kelebihan dan kelemahan koperasi?
7.      Apa Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia?

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia;
2.      Untuk mengetahui pengertian koperasi
3.      Untuk mengetahui ciri-ciri koperasi.
4.      Untuk mengetahui fungsi dan peran koperasi.
5.      Untuk mengetahui jenis- jenis koperasi.
6.      Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi.
7.      Untuk mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Sejarah Perkembangan koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1.         Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2.         Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3.         Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4.         Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5.         Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.

Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1.      Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2.      Bea materainya cukup 3 gulden.
3.      Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4.      Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.      Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut:
1.      Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.      Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.      Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.      Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.      Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2. Profil Koperasi

Sejarah koperasi Busra
Sejarah berdirinya Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahtera ( KSU BUSRA ) berawal dari kumpulan beberapa kelompok pemberdayaan ekonomi yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi sejak tahun 2001. Karena mengalami perkembangan terus akhirnya dimusyawarahkan dan diputuskan pada tahun 2006 dibentuklah Koperasi supaya mempunyai legal formal/ berbadan hukum dengan modal awal Rp.65.000.000,00. Untuk perkembangan saat ini KSU BUSRA beranggotakan kelompok dan perorangan di wilayah Depok dan sekitarnya. Kami memiliki 6 kantor kas yang tersebar di beberapa kecamatan di Kota Depok dan Bogor. Pada tanggal 8 Maret 2016 telah dibuka Toko Elektronik di Perumahan BSI 2 – Pengasinan - Sawangan. Usia KSU BUSRA yang terbilang masih muda kurang lebih 10 tahun, namun grafik sil Usaha ) dan asset meningkat setiap tahun. Jumlah anggota yang berkualitas juga mengalami peningkatan. Hal ini bisa terwujud tak terlepas dari kerja sama yang baik antara pengurus dan anggota koperasi.
Solidnya anggota yang telah bergabung lebih dari 10 tahun dapat terlihat dari rutinitas pertemuan yang dilakukan dan setoran simpanan ke KSU BUSRA
In sya Allah dengan semakin banyaknya anggota simpanan dan deposan yang bergabung di KSU Bina Usaha Sejahtera, maka semakin banyak yang peduli dengan perekonomian masyarakat menengah ke bawah.
Karena dana yang masuk kami kelola untuk usaha :
1.      Pembiayaan modal kerja, investasi, dll
2.      Usaha sektor perumahan Shar”I ( Sehat Murah tapi berkualitas dan Islami)
3.      Usaha Rental mobil P2P ( travel Depok-Bandung PP )
4.      Usaha Toko Elektronik, toko listrik dan toko peralatan rumah tangga.
5.      Pembukaan kantor Kas dan Kantor Cabang Baru.
6.      Inovasi usaha yang menguntungkan di sektor pertanian dan peternakan.
Visi dan Misi
VISI KSU Bina Usaha Sejahtera
Menjadi Lembaga keuangan yang Mandiri,  Mengakar Dan me-Masyarakat (LM-3)
MISI KSU Bina Usaha Sejahtera
  • Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar 
  • Membantu mengembangkan modal dan usaha yang dimiliki anggota
Keanggotaan
Jumlah Anggota KSU BUSRA sampai dengan saat ini berjumlah 2.244 anggota, yang terbagi lebih dari 12 KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang tersebar di 11 Kecamatan Kota Depok.
Jenis pekerjaan anggota KSU BUSRA terdiri dari:
1.      Pegawai
2.      Pengusaha mikro
3.      Pedagang
4.      Petani dan peternak
5.      dan lain-lain
bidang Usaha
  1. Pembiayaan
    1. Musyarokah: Kerja sama pengelolaan  usaha, modal sebagian dari BUSRA  dan mitra usaha dengan pembagian porsi keuntungan/ rugi sesuai kesepakatan
    2. Mudharabah: Kerja sama pengelolaan  usaha, modal 100% dari BUSRA (sahibul maal) dan anggota sebagai pelaksana (mudharib) dengan pembagian porsi keuntungan / rugi sesuai kesepakatan
    3. Murabahah: BUSRA melakukan transaksi jual beli kepada anggota dengan sistem pembayaran tunai atau secara angsuran:
      1. Pembelian angkot/mobil second
      2. Pembelian  motor baru dan second
      3. Pembelian  barang elektronik (TV, kulkas, laptop, dll.)
      4. Pembelian Hand Phone,, Pembiayaan peralatan rumah tangga (sofa, lemari, tempat tidur,dll.)
      5. Pembelian  barang matrial / bahan bangunan
  2. Deposito/ simpanan berjangka (bagi hasil kurang lebih setara 10% - 12% P.A)
    1. Jangka Waktu 3 bulan
    2. Jangka Waktu 6 bulan
    3. Jangka Waktu 12 bulan
  3. Tabungan/Simpanan
    1. Simpanan Pokok: Rp 100.000,00 (sekali saja diawal)
    2. Simpanan Wajib: Rp 50.000,00 (setiap bulan)
    3. Simpanan Suka Rela Berhadiah
      1. Tabungan Nikah (TaNi)
        1. Setoran pertama Rp. 150.000,00 (untuk anggota baru )
        2. Setoran berikutnya minimal Rp. 100.000,00 setiap bulan
        3. Dapat bagi hasil/ SHU dibagikan setiap tahun.
        4. Fasilitas jika rutin menabung selama setahun dengan saldo minimal Rp. 5.000.000,00 berhak ikut undian berhadiah barang elektronik
      2. Simpanan Idhul Fitri (Patri)
        1. Setoran pertama Rp. 150.000,00 ( untuk anggota baru )
        2. Setoran berikutnya minimal Rp. 100.000,00 setiap bulan
        3. Dapat bagi hasil/ SHU dibagikan setiap tahun.
        4. Fasilitas jika rutin menabung selama setahun dengan saldo minimal Rp. 3.000.000,00 berhak ikut undian berhadiah parcel lebaran.
      3. Simpanan Idhul Adha/ Qurban (Pada)
        1. Setoran pertama Rp. 150.000,00 ( untuk anggota baru )
        2. Setoran berikutnya minimal Rp. 200.000,00 setiap bulan
        3. Dapat bagi hasil/ SHU dibagikan setiap tahun.
        4. Fasilitas jika rutin menabung selama setahun dengan saldo minimal Rp. 2.000.000,00 berhak ikut undian berhadiah uang tunai .
      4. Simpanan Pendidikan (Padi)
        1. Setoran pertama Rp. 150.000,00 ( untuk anggota baru )
        2. Setoran berikutnya minimal Rp. 100.000,00 setiap bulan
        3. Dapat bagi hasil/ SHU dibagikan setiap tahun.
        4. Fasilitas jika rutin menabung selama setahun dengan saldo minimal Rp. 2.000.000,00 berhak ikut undian berhadiah beasiswa.
      5. Simpanan Aqiqah (Paqi)
        1. Setoran pertama Rp. 150.000,00 ( untuk anggota baru )
        2. Setoran berikutnya minimal Rp. 100.000,00 setiap bulan
        3. Dapat bagi hasil/ SHU dibagikan setiap tahun.
        4. Fasilitas jika rutin menabung selama setahun dengan saldo minimal Rp. 2.000.000,00 berhak ikut undian berhadiah menarik.
      6. Simpanan Bersalin (Pasal)
        1. Setoran pertama Rp. 150.000,00 ( untuk anggota baru )
        2. Setoran berikutnya minimal Rp. 100.000,00 setiap bulan
        3. Dapat bagi hasil/ SHU dibagikan setiap tahun.
        4. Fasilitas jika rutin menabung selama 10 bulan  dengan saldo minimal Rp. 2.000.000,00 berhak ikut undian berhadiah perlengkapan bayi.
      7. Simpanan Wisata (Pais)
        • Simpanan wisata ke Yogyakarta menggunakan bus AC selama 4 hari dengan tujuan:
          1. Masjid Jogokarian (Masjid dengan jamah shalat Shubuh terpadat)
          2. Candi Prambanan
          3. Pantai Parangtritis
          4. Keraton Jogyakarta
          5. Malioboro
          6. Tempat Kuliner
          7. Candi Borobudur
Perdagangan umum
BUSRA Toko Elektronik. Komp.BSI 2 – Pengasinan – Sawangan – Depok.
Produk yang dijual:
  1. Semua Barang elektronik ( TV, kulkas, AC, magic com, dll )
  2. Peralatan rumah tangga ( Rak pakaian, lemari piring, dll )
  3. Perlengkapan rumah tangga : panci, toples, dll
  4. Hand phone
  5. Tablet
  6. Laptop
  7. Dll
Jasa Pembayaran Online
  1. Tagihan Listrik
  2. Tagihan Telepon
  3. Tagihan Internet
  4. Listrik Prabaya
Penjualan Tanah Kavling
  1. Lokasi di Jl. H.Rian atau Gg.Duku Pasir Putih – Sawangan Depok
  2. Jumlah Kavling 12 unit. 
  3. Sudah terjual 3 unit. 
  4. Harga rumah mulai Rp 250.000.000,00 per unit.
  5. Surat AJB






2.3  Pengertian Koperasi
A.    Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
B.     Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia):
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
C.     Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1.      Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.      R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.      Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah suatu badan atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

2.4  Ciri-ciri Dan Unsur Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1.      Terdiri dari perkumpulan orang.
2.      Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.      Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.      Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.      Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
1.       Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2.       Berasaskan kekeluargaan.
3.       Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.       Keanggotaannya bersifat sukarela.
5.       Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6.       Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
7.       Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.

2.5  Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.6  Jenis-jenis Koperasi
A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.      Koperasi Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2.      Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
3.      Koperasi Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
4.      Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.

C.     Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).

D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

2.7  Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
A.    Kelebihan Koperasi yaitu:
1.      Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
2.      Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
3.      Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
4.      Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
5.      Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota

B.     Kekurangan Koperasi yaitu:
1.      Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
2.      Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
3.      Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
4.      Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
5.      Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.

2.8  Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
A.    Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
1.      Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
2.      Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
3.      Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
4.      Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
B.     Peranan segi sosial sebagai berikut:
1.      Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
2.      Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.

2.8  Contoh Koperasi
Koperasi RSUD Pasar Rebo
SEJARAH RSUD PASAR REBO
RSUD Pasar Rebo mengalami beberapa kali transformasi sebelum akhirnya menjadi Rumah Sakit yang mengalami perubahan bentuk badan hukum seperti sekarang ini. Pada masa awalnya rumah sakit ini dimulai dari sebuah bangunan POS P3K di Jalan Bidara Cina, Cawang – Jakarta Timur (kini jalan Otto Iskandar Dinata, Cawang) di tahun 1945-1957, kemudian tahun 1957 POS P3K inibertransformasi dan dipindahkan ke Jalan TB Simatupang No.30 Jakarta Timur berganti nama menjadi Rumah Sakit Karantina. Tahun 1964 Rumah sakit ini menjadi Rumah Sakit Tuberkulosa Paru, perubahan ini terjadi karena Rumah Sakit Umum Pemerinah (RSUP) Cipto Mangunkusumo tidak lagi memberikan pelayanan 61 perawatan dan pengobatan pasien paru-paru. Sampai saat in pun RSUD Pasar Rebo masih dikenal sebagian masyarakat sebagai Rumah Sakit paru-paru. Kemudian tahun 1987 menjadi Rumah Sakit Umum Kelac C berdasarkan SK Menkes No. 303 tahun 1987.
Masa 1992 - 1996, RSUD Pasar Rebo melalui masa uji coba sebagai RSUD Unit Swadana DKI Jakarta selama lima tahun dan di tahun ke 5 ditetapkan sebagai RS Unit Swadana Daerah, melalui PERDA DKI Jakarta nomor 2 tahun 1996. Sejak itu RSUD Pasar Rebo diberi kewenangan menggunakan pendapatan fungsionalnya dalam membiayai kebutuhan operasionalnya baik pemeliharaan, perawatan dan pengembangan kualitas tenaga sumber daya manusia untuk meningkatkan mutu pelayanan melalui peningkatan hasil dan daya guna serta kemandirian dibidang keuangan dalam membiayai unit-unit produktif. Tahun 1997, dilakukan pembangunan gedung baru berlantai delapan sebagai pengembangan gedung rumah sakit.
Status RSUD Pasar Rebo ditingkatkan menjadi RSUD Kelas B pada tahun 1998 melalui PERDA DKI Jakarta nomor 4 tahun 1998. Beberapa tahun kemudian berdasarkan Perda No.15 Tahun 2004, Rumah Sakit ini berubah menjadi Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT). Perubahan ini mengakibatkan perubahan bentuk struktur organisasi. Kemudian tahun 2006 terjadi perubahan menjadi PPK-BLUD sesuai dengan SK Gubernur No. 249/2007 tanggal 2 januari 2007 tentang penetapan RSUD Pasar Rebo DKI Jakarta, yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh.
Tahun 2008, RSUD Pasar Rebo mendapatkanSertifikasi ISO 9001: 2000 pada tanggal 9 Februari 2008. Ditahun berikutnya, 2009 RSUD Pasar Rebo kembali memperoleh Sertifikat ISO 9001: 2008 pada tanggal 12 Maret 2009. Kemudian di tahun 2010 RSUD Pasar Rebo mempersiapkan master plan pembangunan gedung eks. Akademi Perawat Jayakarta dan tahun 2011 pihak rumah sakit mempersiapkan rencana akreditasi 16 pelayanan demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Begitupun dengan Koperasi yang berada di RSUD Pasar Rebo, dibuka pada tahun 2000-an. Guna untuk membantu para karyawan dalam hal makanan, minuman, fotocopy, alat tulis dll. Sehingga para karyawan tidak repot-repot untuk pergi kemanapun dalam membeli barang-barang yang diperlukan. Dari tahun ke tahun koperasi tersebut diperbagus dari pihak RSUD. Bahkan sekarang dapat diperolehnya voucher belanja, jadi kita mendapatkan diskon/gratis belanja ratusan ribu.


BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.  inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.          
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen.
Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.