EKONOMI KOPERASI
KELOMPOK 2
1.
ABDUL FARHAN (10215014)
2.
ANDIKA JALU P. (10215668)
3.
BINTANG HAZAZI K. (11215376)
4.
FAIZ SYAHRIL M. (12215415)
5.
INTANIA CAHYA P. (13215400)
6.
ONI APRIYANI L. (15215280)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Koperasi
merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di
Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya
yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian
koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan
kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat
menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata
hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk
koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.Koperasi juga memberikan
kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan
ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan
pendapatan.
Pada
saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran
koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih
banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun
kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam
perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan
social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945
Koperasi
sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen,
berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya,
koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya
sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang
terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya
pada diri sendiri (selfreliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan
efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi
koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi
demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi
anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak
pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi
sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang
tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah
Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan
nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi,
maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar
peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi
mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi,
partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling
mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi
pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki
oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam
penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan
memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat
dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat
dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah sejarah
perkembangan Koperasi di Indonesia?
2. Apa itu koperasi?
3. Apa ciri-ciri dari koperasi?
4. Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
5. Apa saja jenis-jenis koperasi?
6. Apa saja kelebihan dan
kelemahan koperasi?
7. Apa
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia?
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia;
2.
Untuk mengetahui
pengertian koperasi
3.
Untuk mengetahui ciri-ciri
koperasi.
4. Untuk
mengetahui fungsi dan peran koperasi.
5. Untuk
mengetahui jenis- jenis koperasi.
6. Untuk
mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi.
7. Untuk
mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah
Perkembangan koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup
demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga
kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para
rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka
berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi
kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya
sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang
membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai
Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun
1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1.
Harus mendapat izin dari
Gubernur Jenderal.
2.
Harus dibuat dengan Akta
Notaris dalam bahasa Belanda.
3.
Membayar bea materai
sebesar 50 gulden.
4.
Hak tanah harus menurut
Hukum Eropa.
5.
Harus diumumkan di
Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927
tersebut antara lain :
1. Akte
pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2. Bea
materainya cukup 3 gulden.
3. Dapat
memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4. Hanya
berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus,
namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak
ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres
Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi
I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli
1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil
putusan sebagai berikut :
1. Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut:
1. Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. Pengalaman
masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
1. Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian
dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan
kader-kader koperasi.
Sejarah koperasi Busra
Sejarah berdirinya Koperasi Serba Usaha Bina
Usaha Sejahtera ( KSU BUSRA ) berawal dari kumpulan beberapa kelompok
pemberdayaan ekonomi yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan
Bekasi sejak tahun 2001. Karena mengalami perkembangan terus akhirnya
dimusyawarahkan dan diputuskan pada tahun 2006 dibentuklah Koperasi supaya
mempunyai legal formal/ berbadan hukum dengan modal awal Rp.65.000.000,00. Untuk
perkembangan saat ini KSU BUSRA beranggotakan kelompok dan perorangan di
wilayah Depok dan sekitarnya. Kami memiliki 6 kantor kas yang tersebar di
beberapa kecamatan di Kota Depok dan Bogor. Pada tanggal 8 Maret 2016 telah
dibuka Toko Elektronik di Perumahan BSI 2 – Pengasinan - Sawangan. Usia KSU
BUSRA yang terbilang masih muda kurang lebih 10 tahun, namun grafik sil Usaha )
dan asset meningkat setiap tahun. Jumlah anggota yang berkualitas juga
mengalami peningkatan. Hal ini bisa terwujud tak terlepas dari kerja sama yang
baik antara pengurus dan anggota koperasi.
Solidnya anggota yang telah bergabung lebih dari 10 tahun dapat
terlihat dari rutinitas pertemuan yang dilakukan dan setoran simpanan ke KSU
BUSRA
In sya Allah dengan semakin banyaknya anggota simpanan dan deposan
yang bergabung di KSU Bina Usaha Sejahtera, maka semakin banyak yang peduli
dengan perekonomian masyarakat menengah ke bawah.
Karena dana yang masuk kami kelola untuk usaha :
1. Pembiayaan modal kerja, investasi, dll
2. Usaha sektor perumahan Shar”I ( Sehat Murah tapi
berkualitas dan Islami)
3. Usaha Rental mobil P2P ( travel Depok-Bandung PP
)
4. Usaha Toko Elektronik, toko listrik dan toko
peralatan rumah tangga.
5. Pembukaan kantor Kas dan Kantor Cabang Baru.
6. Inovasi usaha yang menguntungkan di sektor
pertanian dan peternakan.
Visi
dan Misi
VISI KSU Bina Usaha Sejahtera
Menjadi Lembaga keuangan yang
Mandiri, Mengakar Dan me-Masyarakat (LM-3)
MISI
KSU Bina Usaha Sejahtera
- Meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar
- Membantu
mengembangkan modal dan usaha yang dimiliki anggota
Keanggotaan
Jumlah Anggota KSU BUSRA sampai dengan saat ini
berjumlah 2.244 anggota, yang terbagi lebih dari 12 KSM (Kelompok Swadaya
Masyarakat) yang tersebar di 11 Kecamatan Kota Depok.
Jenis pekerjaan anggota KSU BUSRA terdiri dari:
1.
Pegawai
2.
Pengusaha mikro
3.
Pedagang
4.
Petani dan peternak
5.
dan lain-lain
bidang Usaha
- Pembiayaan
- Musyarokah: Kerja sama pengelolaan usaha, modal sebagian
dari BUSRA dan mitra usaha dengan pembagian porsi keuntungan/ rugi
sesuai kesepakatan
- Mudharabah: Kerja sama pengelolaan usaha, modal 100% dari
BUSRA (sahibul maal) dan anggota sebagai pelaksana (mudharib) dengan
pembagian porsi keuntungan / rugi sesuai kesepakatan
- Murabahah: BUSRA melakukan transaksi jual beli kepada anggota
dengan sistem pembayaran tunai atau secara angsuran:
- Pembelian angkot/mobil second
- Pembelian motor baru
dan second
- Pembelian barang
elektronik (TV, kulkas, laptop, dll.)
- Pembelian Hand Phone,,
Pembiayaan peralatan rumah tangga (sofa, lemari, tempat tidur,dll.)
- Pembelian barang
matrial / bahan bangunan
- Deposito/ simpanan berjangka (bagi hasil kurang lebih setara 10% - 12% P.A)
- Jangka Waktu 3 bulan
- Jangka Waktu 6 bulan
- Jangka Waktu 12 bulan
- Tabungan/Simpanan
- Simpanan Pokok: Rp 100.000,00 (sekali saja diawal)
- Simpanan Wajib: Rp 50.000,00 (setiap bulan)
- Simpanan Suka Rela Berhadiah
- Tabungan Nikah (TaNi)
- Setoran pertama Rp.
150.000,00 (untuk anggota baru )
- Setoran berikutnya minimal
Rp. 100.000,00 setiap bulan
- Dapat bagi hasil/ SHU
dibagikan setiap tahun.
- Fasilitas jika rutin
menabung selama setahun dengan saldo minimal Rp. 5.000.000,00 berhak
ikut undian berhadiah barang elektronik
- Simpanan Idhul Fitri (Patri)
- Setoran pertama Rp.
150.000,00 ( untuk anggota baru )
- Setoran berikutnya minimal
Rp. 100.000,00 setiap bulan
- Dapat bagi hasil/ SHU
dibagikan setiap tahun.
- Fasilitas jika rutin
menabung selama setahun dengan saldo minimal Rp. 3.000.000,00 berhak
ikut undian berhadiah parcel lebaran.
- Simpanan Idhul Adha/ Qurban
(Pada)
- Setoran pertama Rp.
150.000,00 ( untuk anggota baru )
- Setoran berikutnya minimal
Rp. 200.000,00 setiap bulan
- Dapat bagi hasil/ SHU
dibagikan setiap tahun.
- Fasilitas jika rutin
menabung selama setahun dengan saldo minimal Rp. 2.000.000,00 berhak
ikut undian berhadiah uang tunai .
- Simpanan Pendidikan (Padi)
- Setoran pertama Rp.
150.000,00 ( untuk anggota baru )
- Setoran berikutnya minimal
Rp. 100.000,00 setiap bulan
- Dapat bagi hasil/ SHU
dibagikan setiap tahun.
- Fasilitas jika rutin
menabung selama setahun dengan saldo minimal Rp. 2.000.000,00 berhak
ikut undian berhadiah beasiswa.
- Simpanan Aqiqah (Paqi)
- Setoran pertama Rp.
150.000,00 ( untuk anggota baru )
- Setoran berikutnya minimal
Rp. 100.000,00 setiap bulan
- Dapat bagi hasil/ SHU
dibagikan setiap tahun.
- Fasilitas jika rutin
menabung selama setahun dengan saldo minimal Rp. 2.000.000,00 berhak
ikut undian berhadiah menarik.
- Simpanan Bersalin (Pasal)
- Setoran pertama Rp.
150.000,00 ( untuk anggota baru )
- Setoran berikutnya minimal
Rp. 100.000,00 setiap bulan
- Dapat bagi hasil/ SHU
dibagikan setiap tahun.
- Fasilitas jika rutin
menabung selama 10 bulan dengan saldo minimal Rp. 2.000.000,00
berhak ikut undian berhadiah perlengkapan bayi.
- Simpanan Wisata (Pais)
- Simpanan wisata ke Yogyakarta menggunakan bus AC
selama 4 hari dengan tujuan:
- Masjid Jogokarian (Masjid
dengan jamah shalat Shubuh terpadat)
- Candi Prambanan
- Pantai Parangtritis
- Keraton Jogyakarta
- Malioboro
- Tempat Kuliner
- Candi Borobudur
Perdagangan umum
BUSRA Toko Elektronik.
Komp.BSI 2 – Pengasinan – Sawangan – Depok.
Produk yang dijual:
- Semua Barang elektronik ( TV, kulkas, AC, magic com,
dll )
- Peralatan rumah tangga ( Rak pakaian, lemari piring,
dll )
- Perlengkapan rumah tangga : panci, toples, dll
- Hand phone
- Tablet
- Laptop
- Dll
Jasa Pembayaran Online
- Tagihan Listrik
- Tagihan Telepon
- Tagihan Internet
- Listrik Prabaya
Penjualan Tanah
Kavling
- Lokasi di Jl. H.Rian atau Gg.Duku Pasir Putih –
Sawangan Depok
- Jumlah Kavling 12 unit.
- Sudah terjual 3 unit.
- Harga rumah mulai Rp 250.000.000,00 per unit.
- Surat AJB
2.3
Pengertian
Koperasi
A. Pengertian
Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi
secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation”
(operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama.
Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang
mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
B. Pengertian
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia):
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
C. Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian
koperasi menurut para ahli :
1. Dr.
Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah
perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja
sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu
badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang
juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba
atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah suatu badan atau
lembaga melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
2.4
Ciri-ciri
Dan Unsur Koperasi
Beberapa ciri dari
koperasi ialah :
1. Terdiri
dari perkumpulan orang.
2. Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
1. Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2. Berasaskan
kekeluargaan.
3. Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Keanggotaannya
bersifat sukarela.
5. Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6. Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
7. Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.5
Fungsi
dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia
seperti berikut ini :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi
dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
2. Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi
adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi
mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama
dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.6
Jenis-jenis
Koperasi
A. Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi
Konsumsi
Didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat
(Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi
Produksi
Koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi
Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan
sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi
Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti),
koperasi produksi kerajinan (koprinka).
3. Koperasi
Jasa
Koperasi
Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang
dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi
jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana
Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi
(Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan
yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang
memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan
kebakaran.
4. Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
B. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi
Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri.
Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar
yang ada di kota Depok.
C. Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi
penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan
usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin
Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di
Ambarawa, Magelang.
Koperasi
Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota
KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit
usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan
perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan
KUD.
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
D. Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
Koperasi
Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis
pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Koperasi
Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya
pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan
dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan.
Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas)
yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah
binaannya.
Koperasi
Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
2.7
Kelebihan
dan Kelemahan Koperasi
A. Kelebihan
Koperasi yaitu:
1. Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
2. Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
3. Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya
4. Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
5. Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota
B. Kekurangan
Koperasi yaitu:
1. Koperasi
sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
2. Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
3. Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
4. Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
5. Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
2.8
Peranan
Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
A. Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi
ekonomi sebagai berikut:
1. Membantu
anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta
meningkatkan taraf hidup rakyat.
2. Meningkatkan
pendapatan secara adil dan merata.
3. Ikut
mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai
kelompok.
4. Memperluas
lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
B. Peranan
segi sosial sebagai berikut:
1. Meningkatkan
pendidikan dan ketrampilan anggota.
2. Membantu
membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah
sendiri.
2.8
Contoh
Koperasi
Koperasi RSUD Pasar Rebo
SEJARAH RSUD PASAR REBO
RSUD
Pasar Rebo mengalami beberapa kali transformasi sebelum akhirnya menjadi Rumah
Sakit yang mengalami perubahan bentuk badan hukum seperti sekarang ini. Pada
masa awalnya rumah sakit ini dimulai dari sebuah bangunan POS P3K di Jalan
Bidara Cina, Cawang – Jakarta Timur (kini jalan Otto Iskandar Dinata, Cawang)
di tahun 1945-1957, kemudian tahun 1957 POS P3K inibertransformasi dan
dipindahkan ke Jalan TB Simatupang No.30 Jakarta Timur berganti nama menjadi
Rumah Sakit Karantina. Tahun 1964 Rumah sakit ini menjadi Rumah Sakit
Tuberkulosa Paru, perubahan ini terjadi karena Rumah Sakit Umum Pemerinah
(RSUP) Cipto Mangunkusumo tidak lagi memberikan pelayanan 61 perawatan dan
pengobatan pasien paru-paru. Sampai saat in pun RSUD Pasar Rebo masih dikenal
sebagian masyarakat sebagai Rumah Sakit paru-paru. Kemudian tahun 1987 menjadi
Rumah Sakit Umum Kelac C berdasarkan SK Menkes No. 303 tahun 1987.
Masa 1992 - 1996, RSUD
Pasar Rebo melalui masa uji coba sebagai RSUD Unit Swadana DKI Jakarta selama
lima tahun dan di tahun ke 5 ditetapkan sebagai RS Unit Swadana Daerah, melalui
PERDA DKI Jakarta nomor 2 tahun 1996. Sejak itu RSUD Pasar Rebo diberi
kewenangan menggunakan pendapatan fungsionalnya dalam membiayai kebutuhan
operasionalnya baik pemeliharaan, perawatan dan pengembangan kualitas tenaga
sumber daya manusia untuk meningkatkan mutu pelayanan melalui peningkatan hasil
dan daya guna serta kemandirian dibidang keuangan dalam membiayai unit-unit
produktif. Tahun 1997, dilakukan pembangunan gedung baru berlantai delapan
sebagai pengembangan gedung rumah sakit.
Status
RSUD Pasar Rebo ditingkatkan menjadi RSUD Kelas B pada tahun 1998 melalui PERDA
DKI Jakarta nomor 4 tahun 1998. Beberapa tahun kemudian berdasarkan Perda No.15
Tahun 2004, Rumah Sakit ini berubah menjadi Badan Hukum Perseroan Terbatas
(PT). Perubahan ini mengakibatkan perubahan bentuk struktur organisasi.
Kemudian tahun 2006 terjadi perubahan menjadi PPK-BLUD sesuai dengan SK
Gubernur No. 249/2007 tanggal 2 januari 2007 tentang penetapan RSUD Pasar Rebo
DKI Jakarta, yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (PPK-BLUD) secara penuh.
Tahun
2008, RSUD Pasar Rebo mendapatkanSertifikasi ISO 9001: 2000 pada tanggal 9
Februari 2008. Ditahun berikutnya, 2009 RSUD Pasar Rebo kembali memperoleh
Sertifikat ISO 9001: 2008 pada tanggal 12 Maret 2009. Kemudian di tahun 2010
RSUD Pasar Rebo mempersiapkan master plan pembangunan gedung eks. Akademi
Perawat Jayakarta dan tahun 2011 pihak rumah sakit mempersiapkan rencana
akreditasi 16 pelayanan demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Begitupun
dengan Koperasi yang berada di RSUD Pasar Rebo, dibuka pada tahun 2000-an. Guna
untuk membantu para karyawan dalam hal makanan, minuman, fotocopy, alat tulis
dll. Sehingga para karyawan tidak repot-repot untuk pergi kemanapun dalam
membeli barang-barang yang diperlukan. Dari tahun ke tahun koperasi tersebut
diperbagus dari pihak RSUD. Bahkan sekarang dapat diperolehnya voucher belanja,
jadi kita mendapatkan diskon/gratis belanja ratusan ribu.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah
kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen.
Koperasi
juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan
tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat.
Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau.
Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di
dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan
adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.