Rabu, 14 Januari 2015

Kebijakan Pemerintah untuk Pendidikan Bangsa Indonesia

Sebagaimana tercantum di dalam pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 bahwa tugas dan peran pemerintah adalah memajukan pendidikan dan mencerdaskan kehidupan anak bangsa Indonesia.

Mengingat akan pentingnya perkembangan dan kemajuan pendidikan di Indonesia, bunyi pembukaan UUD RI ’45 tersebut tidak boleh diabaikan oleh pemerintah. Salah satu proses menuju negara yang berkembang dan maju tidak akan lepas dari taraf pendidikan anak bangsa ini. Jika kualitas pendidikan anak bangsa ini mengalami perombakan bahan spekulasi saja, maka negara ini tidak akan bisa menghindar dari deformasi pendidikan itu sendiri. Pentingnya pendidikan akhir-akhir ini perlu kita soroti kembali. Karena di balik peran pemerintah untuk memajukan pendidikan masih bergelimbung dengan dunia perpolitikan yang hanya menguntungkan pihak tertentu.

Urgensitas pendidikan anak bangsa ini harus benar-benar mendapat perhatian serius dari pemerintah. Tanpa ada perhatian yang serius dari pemerintah terhadap dunia pendidikan, degenarasi akan menjadi sesuatu yang lumrah dalam tatanan kehidupan bangsa di negeri ini. Secara spontanitas pula degradasi bangsa Indonesia akan semakin terlihat jelas oleh bangsa-bangsa lain yang lebih mementingkan dunia pendidikan dari segalanya.

Sektor Profesi

Salah satu yang menjadi flek hitam yang menggurat pada wajah pendidikan anak bangsa ini adalah menganggap pendidikan sebagai wahana untuk mendapat pekerjaan dengan profesi yang kelak akan diperoleh. Hal demikian patut kita kritisi lebih spesifik lagi. Memang ada sebagian yang terungkap bahwa mereka melanjutkan pendidikan bukan memprioritaskan keilmuan yang kelak bisa dipertanggung jawabkan bagi negeri ini. Akan tetapi mereka meilih dan memilah pendidikan yang bisa membawa mereka kepada profesi yang bisa menjadikannya kaya. Kaya dalam artian mudah mendapat uang dengan status pendidikan tertentu.

Jika kita melihat dari berbagai lulusan sekolahan yang melanjtukan dunia pendidikannya ke Perguruan Tinggi (PT) lebih memilih jurusan yang berwawasan pendidik (istilahnya fakultas tarbiyah). Fakultas tarbiyah itu sendiri identik dengan sebuah wahana baru untuk mempermudah menjadi PNS. Tanpa masuk ke jurusan yang khusus untuk pendidikan (mengajar) mereka enggan untuk semangat belajar lebih maksimal. Hal yang seperti ini terkadang menjadi hal yang sangat urgen ketika memasuki dunia kampus. Dunia pendidikan yang dijadikan wahana untuk mempermudah mendapat pekerjaan ketika tamat harus menjadi sorotan baru oleh bangsa ini. Insiatif yang bisa membawa pada sportifitas memajukan kehidupan bangsa ini dengan sinar prospek yang cerah harus ditekankan semaksimal mungkin kepada generasi berikutnya.

Itu lagi terlihat saat anak-anak akan menghadapi Ujian Nasional (Unas) yang sering kali melakukan hal-hal yang berbau mistik, seperti berdoa dan melakukan berbagai ritual agar lulus dalam Unas. Padahal jika kita memang benar-benar memperhatikan dunia pendidikan selayaknya mengajak mereka untuk belajar secara realistis sesuai dengan ilmu pengetahuan yang kita pelajari. Bukan malah melakukan ritual yang bisa jadi dengan ritual itu kita lulus dalam Unas namun pengetahuan dan pendidikan kita tidak sama dengan apa yang kita peroleh saat Unas. Mereka hanya ingin lulus bukan malah mengutamakan kualitas pendidikan.

Pendidikan yang dijadikan sebagai sarana untuk mempermudah mendapat sebuah profesi itu menunjukkan betapa sangat miskinnya bangsa ini. Kinerja pemerintah dalam memberantas kemiskinan di tanah air ini bisa dikata tidak sukses. Selain hal itu abstrak, juga merupakan politik kalangan politikus dengan janji untuk memberantas kemiskinan di Indonesia demi kepentingan partai poitiknya belaka. Hakikatnya, anak bangsa ini masih mencari pendidikan berkualitas untuk sepeser uang, bukan untuk suatu kemajuan bangsa.

Pendidikan vs Kemiskinan

Kemiskinan merupakan salah satu agenda utama masyarakat kita. Pemerintah mulai menggarap beberapa kebijakan untuk menepati janjinya dalam rangka memberantas kemiskinan. Dengan berdalih kemiskinan, sehingga biaya penghidupan mudah didapat. Ini kita bisa lihat dari peran pemerintah dengan kebijakannya dalam memfasilitasi masyarakat miskin dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemberian Raskin, dan Jamkesmas. Ini merupakan salah satu agenda utama pemerintah yang seharusnya kita dukung sepenuhnya. Namun perlu dicermati kembali eksistentsinya terhadap perkembangan pendidikan masyarakat yang tergolong miskin.

Selain itu pula, perlu kita tanggapi kembali dari kebijakan pemerintah dalam rangka memberantas kemiskinan di Indonesia. Mereka yang miskin, mereka yang mendapat BLT, belum menunjukkan perilaku hidup sejahterah dari bantuan yang diberikan oleh pemerintah secara cuma-cuma. Pemanfaatan BLT itu sendiri masih tidak jelas digunakan untuk apa oleh masyarakat penrerima BLT tersebut. Mereka masih tetap miskin, mereka masih banyak yang meminta-minta karena kelaparan. Mereka putus sekolah. Kemana bantuan itu? Kemana  kebijakan pemerintah?

Realisasi kebijakan pemerintah dalam memberantas kemiskinan harus benar-benar tercermin dalam kehidupan bangsa ini. Jangan biarkan ada masyarakat yang meminta-minta dan putus pendidikan hanya karena alasan ekonomi. Karena pemerintah telah merealisasikan perannya bagi dunia pendidikan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bantuan bagi masyarakat miskin sudah berjalan sejak lama. Dengan beberapa kebijakan tersebut, masyarakat menengah ke bawah yang menerima bantuan dari pemerintah harus lebih memikirkan prospek anak bangsa ini agar bisa lebih memajukan pendidikan dengan bantuan yang diberikan oleh pemerintah.

Kemiskinan bukan alasan lagi saat ini, karena berbagai kebijakan pemerintah untuk memberantas kemiskinan telah terpenuhi. Cuma pemanfaatan bantuan itulah kurang diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat bawah yang menerima. Pemerintah dalam memajukan bangsa ini tidak harus dengan memberikan bantuan untuk penghidupan bagi mereka yang tidak mampu (miskin). Akan tetapi pemerintah mampu memberikan bantuan pendidikan bagi mereka yang tergolong menengah ke bawah.

Kemiskinan kali ini tidak bisa diberantas dengan pemberian bantuan penghidupan kepada masyarakat. Karena kenyataannya kemiskinan masih bergejolak dalam kehidupan ini. Realisasi dalam rangka pemberantasan kemiskinan harus dengan menyekolahkan anak bangsa yang memang mereka pantas mendapat bantaun sebagaimana mestinya. Mereka benar-benar tergolong miskin. Karena bisa jadi mereka yang hanya ingin mendapat biaya penghidupan mengaku miskin. Kebijakan pemerintah dalam memberantas kemiskinan harus labih bersifat mendidik, agar mereka yang miskin mampu menghidupi dirinya tanpa harus menunggu kebijakan pemerintah lagi.

 

Sumber : https://junaidikhab.wordpress.com/2012/12/10/kebijakan-pemerintah-untuk-pendidikan-bangsa-indonesia/

Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan

Pendidikan merupakan hal penting. dan akan terus berkembang seiring berjalannya zaman dan di Indonesia agak sulit mengimbangi perkembangan itu, karena di indonesia mutu pendidikannya pun masih tergolong rendah. Bagaimana bisa mengikuti perkembangan jika yang belum berkembang saja mutu pendidikan kita masih rendah. Berbagai upaya pun di lakukan oleh pemerintah indonesia untuk menyelesaikan permasalahan ini, beberapa tenaga ahli di libatkan untuk menyelesaikan masalah.
Beberapa penerapan pola peningkatan mutu di Indonesia telah banyak dilakukan, akan tetapi masih belum dapat secara langsung memberikan efek perbaikan mutu tersebut. Beberapa upaya sudah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan, salah satu upayanya adalah dengan merubah atau memperbaiki kurikulum dan beberapa proyek peningkatan, diantaranya proyek MPMBS (Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah), Proyek Perpustakaan, Proyek BOMM (Proyek Bantuan Meningkatkan Manajemen Mutu), Proyek BIS (Bantuan Imbal Swadaya), Proyek Peningkatan Mutu Guru, Proyek Pengadaan Buku Paket, Proyek DBL (Dana Bantuan Langsung), BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan BKM (Bantuan Khusus Murid).
Dengan memperhatikan dari proyek-proyek tersebut, dapatlah kita simpulkan bahwa pemerintah telah banyak menghabiskan anggaran dana untuk membiayai proyek itu sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan. Namun tetap saja tak ada hasil yang menggembirakan dari berbagai program yang telah diksanakan tersebut untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Justru berbagai macam program itu malah terkesan di jalankan untuk di jadikan proyek-proyek sambilan menambah uang jajan jajan pejabat yang mengurusnya. Entah benar atau tidak hal itu yang jelas berbagi program yang di jalankan pemerintah untu meningkatkan pendidikan gagal total.
Jika kita lihat secara sederhana pendidikan itu terdiri dari beberapa elemen. Pertama adalah kurikulum pengajaran. Hal-hal apa yang seharusnya di ajarkan kepada murid dan berikan prioritas yang harus di terima di Indonesia sendiri dalam kurikulumnya cenderung mengutamakan memberikan pendidikan secara konntekstual semata dan masih mengesampingkan pendidikan karakter. Padahal Negara-negara maju seperti jepang memberikan porsi utama untuk pendidikan karakter.sedangkan di indonesia masih terpaku dengan teori-teori umum.
Kedua adalah tenaga pendidik (guru), kenapa guru di sini di sebut pendidik? Karena guru bukan hanya sekedar memberikan sesuatu tapi juga mencontohkan sesuatu yang baik. Tidak sedikit guru yang hanya menjadi tenaga pengajar bukan tenaga pendidik.berbicara di kelas memberika ini itu.menyuruh ini itu.
Ketiga adalah peserta didik berikan motivasi lebih setiap hari untuk apa mereka belajar? Kenapa mereka belajar? dan sebagainya. Motivasi sangat diperlukan untuk meningkatkan minat belajar siswa.
Terakhir adalah sarana dan prasana, jangan mempersulit berlangsungnya sebuah pendidikan. Berikan kemudahan kepada elemen pengajar dan pendidik. Perbaiki prasarana, jangan obral mahal pendidikan hargai seorang guru yang seringkali tersampingkan.
 
Sumber : http://seputarpendidikan003.blogspot.com/2013/06/meningkatkan-mutu-pendidikan.html

Peran Pemerintah dalam Pendidikan

Peran negara dalam dunia pendidikan dilaksanakan oleh pemerintah didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD). Dalam UUD 1945 hasil amandemen Pasal 31 ayat 1- 4 disebutkan bahwa:
– Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
– Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
– Pemerintah wajib menguasahakan dan menyelanggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan

serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
– Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Isi dari pasal ini adalah pengembangan dari UUD 1945 awal yang hanya terdiri dari dua pasal. Hasil amandemen mengamanatkan untuk pemerintah agar menyelenggarakan pendidikan yang berkarakter (akhlak mulia) lengkap dengan pembiayaannya, yaitu 20 APBN dan 20 APBD (I dan II).
Nampaknya, pasal tentang pendidikan ini muncul terkait dengan kejadian pada masa penjajahan yang mengalami diskriminasi dal;am pendidkan. Anak-anak pribumi saat itu sangat sulit mengakses pendidikan sebagaimana kaum priyayi dan warga Belanda. Kemudian direspon dengan bunyi pasal tentang hak warga negara yang tanpa diskriminasi.
Pemerintah juga mengucurkan bantuan Operasional
Sekolah (BOS) untuk SD, SMP, dan mulai tahun ini (2013) kepada SMA. BOS ini diberikan kepada semua lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta.


Untuk kasus di pesantren, pemerintah memberikan BOS di pesantren yang menyelenggarakan wajardikdas ula, wustho, paket C. Bantuan di luar itu
masih bersifat insidental. Bisa jadi dikarenakan standardisasi pesantren yang dianggap sulit oleh pemerintah.
Pada wilayah sertfikasi, antrian giliran guru di bawah kemenag untuk mendapatkan tunjangan sertifkasi relatif lebih cepat dibanding dengan guru di bawah kemendikbud. Ini disebabkan ‘antrian’ di masing-masing kementerian yang tidak sama. Antrian di kemenag lebih pendek dibanding di kemendikbud.

 Sumber : http://chaqoqo.staff.stainsalatiga.ac.id/2013/10/17/peran-pemerintah-dalam-pendidikan/

 

Permasalahan Pendidikan di Indonesia

Pendidikan adalah tonggak kemajuan bangsa. Menjadi bangsa yang maju tentu merupakan cita-cita yang ingin di capai oleh setiap negara di dunia. Sudah menjadi suatu rahasia umum bahwa maju tidaknya suatu negara di pengaruhi oleh faktor pendidikan. Pendidikan merupakan proses mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas. Indonesia adalah salah satu Negara berkembang di dunia yang masih mempunyai masalah besar dalam dunia pendidikan. Kita mempunyai tujuan bernegara ”mencerdaskan kehidupan bangsa” yang seharusnya jadi sumbu perkembangan pembangunan kesejahteraan dan kebudayaan bangsa. Yang kita rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan didalam mutu pendidikan. Rendahnya mutu pendidikan menghambat penyediaan sumber daya menusia yang mempunyai keahlian dan keterampilan untuk memenuhi pembangunan bangsa di berbagai bidang.

Banyak faktor dan masalah yang menyebabkan pendidikan di Indonesia tidak bisa berkembang, diantaranya:

(1). Mahalnya biaya pendidikan.

Pendidikan di Indonesia menjadi sulit bagi mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan. Mayoritas penduduk Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan mengakibatkan terbengkalai nya mereka dalam hal pendidikan. Selain kemauan mereka yang tidak pernah tumbuh dan sadar akan pendidikan, faktor ekonomi menjadi alasan utama  mereka untuk tidak menyentuh dunia pendidikan.

Pemerintah sudah mencanangkan pendidikan gratis dan bahkan pendidikan wajib 12 tahun, akan tetapi biaya-biaya lain yang harus di tangguh oleh para siswa tidaklah gratis. Biaya untuk perjalanan ke sekolah, membeli buku, seragam, dan peralatan sekolah lainnya tidak murah. Mereka harus memikirkan biaya lain selain biaya pendidikan yang bahkan lebih mahal di bandingkan biaya pendidikan itu sendiri. Selain itu, biaya hidup yang semakin meninggi terkadang membuat masyarakat lebih memilih untuk bekerja mencari nafkah dibanding harus melanjutkan pendidikannya

(2). Fasilitas pendidikan yang kurang memadai

Yang menjadi permasalahan pendidikan di Indonesia adalah fasilitas pendidikan yang masih kurang memadai. Banyak sekolah-sekolah yang bangunannya sudah hampir rubuh, tidak memiliki fasilitas penunjang seperti meja belajar, buku, perlengkapan teknogologi, dan alat-alat penunjang lainnya yang menyebabkan pendidikan tidak dapat berkembang secara optimal.

(3). Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,

Perhatian yang diberikan pemerintah dalam hal pendidikan di kota dan di desa sangatlah berbeda. Pemerintah yang lebih menaruh perhatian pada pendidikan di perkotaan membuat kualitas pendidikan di perkotaan dan di pedesaan menjadi timpang. Salah satu contohnya ialah dalam masalah kesejahteraan guru. Gaji guru di desa jauh lebih rendah dibading gaji guru di kota. Hal ini menyebabkan banyak guru yang lebih memilih bekerja di kota daripada di desa. Alhasil kualitas guru di kota lebih baik dibanding guru di desa. Selain masalah kesejahteraan guru, juga terdapat ketimpangan dalam hal bantuan untuk fasilatas pendidikan, dan banyak hal lainnya. Maka tidak heran apabila kualitas pendidikan di Indonesia masih belum merata dimana kualitas pendidikan di kota lebih baik daripada di desa.

Adapun solusi yang dapat diberikan dari permasalahan di atas antara lain dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Pemerintah harus peka terhadap kondisi pendidikan di setiap daerah dan dapat mengambil langkah yang pasti untuk memperbaiki kualitas sesuai dengan kondisi daerah masng-masing. Tidak hanya pemerintah, tetapi masayarat juga harus bahu-bahu bersama pemerintah untuk dapat meningkatkan kesadaran bahwa pendidikan itu penting dan dapat selalu mengawasi kegiatan pendidikan di Indonesia. Perkembangan dunia di era globalisasi ini memang banyak menuntut perubahan kesistem pendidikan nasional yang lebih baik serta mampu bersaing secara sehat dalam segala bidang. Dengan meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya manusia yang terlahir akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional.


Sumber: http://regional.kompasiana.com

Kurikulum versi Ki Hadjar

KOMPAS.com - Ketika penulis atas nama pimpinan Perguruan Nasional Tamansiswa menerima kunjungan Joko Widodo tanggal 3 Mei 2014 di Kompleks Pendopo Agung Tamansiswa Yogyakarta tempat Ki Hadjar Dewantara mendidik cantrik dan mentriknya, ia berbicara mantap mengenai pentingnya pendidikan karakter bagi anak didik.

Di depan rumah Bapak Pendidikan Nasional Ki Hadjar yang sekarang menjadi Museum Dewantara Kirti Griya, dan di hadapan ratusan pamong dan siswa Tamansiswa, Joko Widodo (Jokowi) dengan gamblang menyatakan sekitar 75 persen kurikulum pendidikan dasar adalah karakter, sekitar 50 persen kurikulum pendidikan menengah adalah karakter, dan sekitar 25 persen kurikulum pendidikan tinggi adalah karakter.

Boleh jadi permasalahan karakter itulah yang sesungguhnya menjadi ”pertimbangan tersembunyi” Anies Baswedan sebagai menteri pendidikan untuk menghentikan implementasi Kurikulum 2013 di luar 6.221 sekolah (uji coba).

Sebab, Kurikulum 2013 dianggap tidak optimal mengakomodasi pendidikan karakter sebagaimana ditekankan Jokowi, maka dihentikanlah kurikulum baru tersebut. Jokowi adalah presiden dan Anies Baswedan sebagai menteri pendidikan adalah pembantunya.

Ruh pendidikan

Karakter, Ki Hadjar menyebutnya sebagai budi pekerti, merupakan inti dari pendidikan, bahkan ada yang menyebutnya sebagai ruh pendidikan.

Bagi Ki Hadjar, pendidikan harus mampu menuntun tumbuhnya karakter dalam hidup Sang Anak (anak didik) supaya mereka kelak menjadi manusia berpribadi yang beradab dan susila.

Kecerdasan memang diperlukan segenap anak didik, tetapi karakter lebih diperlukan. Kecerdasan tanpa diimbangi karakter justru akan menjerumuskan kehidupan anak didik itu sendiri.

Dalam konteks pengembangan kurikulum, maka substansi pendidikan karakter bersifat mutlak. Permasalahannya, apakah pendidikan karakter harus menjadi mata pelajaran? Dalam hal ini Ki Hadjar bersikap bijak dengan menyatakan pendidikan karakter itu wajib diberikan kepada anak meskipun tidak harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Ini berarti pendidikan karakter bisa menjadi mata pelajaran tersendiri, tetapi bisa juga terintegrasi pada mata pelajaran lain.

Bagaimana cara menyampaikan pendidikan karakter? Menurut Ki Hadjar ada empat tingkatan, yakni syari’at, hakikat, tarikat, dan makrifat.

Tingkat syari’at cocok diberikan kepada anak yang sangat muda, dalam hal ini anak TK. Metodenya dengan membiasakan berperilaku baik menurut ukuran umum, misalnya mengucapkan salam ketika bertemu teman, memberikan hormat ketika bertemu guru, dan mencium tangan ketika berhadapan dengan orangtua.

Tingkat hakikat cocok diberikan kepada murid SD. Anak dibiasakan berperilaku baik menurut ukuran umum, dalam waktu bersamaan diberi pengertian mengapa harus berbuat demikian.

Contohnya, di samping dibiasakan mengucapkan salam sewaktu bertemu teman, mereka juga diberi pengertian tentang pentingnya mengucap salam itu; misalnya dapat menimbulkan ikatan hati dan keakraban lahir-batin antarteman.

Tingkat tarikat cocok diberikan kepada siswa SMP. Siswa dibiasakan berperilaku baik, diberi pengertian pentingnya hal itu dilakukan; bersamaan waktunya disertai aktivitas pendukung yang cocok.

Misalnya bagaimana anak-anak tersebut berkesenian, berolah puisi, berolahraga, dan bersastraria sambil berolah budi. Contohnya adalah anak-anak SMP dilatih menari ”halus” sambil dijelaskan makna gerakan yang ada di dalamnya untuk menanamkan karakter.

Tingkat makrifat cocok diberikan kepada siswa SMA. Anak disentuh pemahaman dan kesadarannya sehingga berperilaku baik bukan sekadar kebiasaan, melainkan berkesadaran di lubuk hatinya untuk melakukan hal tersebut. Sang anak mengerti maksud berperilaku baik; dan perilakunya tersebut dijalankan berdasarkan kesadaran diri.

Semua guru

Apakah pendidikan karakter hanya diberikan oleh guru Agama dan guru PKn? Tidak! Di majalah Poesara edisi Februari 1954, Ki Hadjar menyatakan, pendidikan karakter wajib disampaikan kepada siswa oleh semua guru.

”Pengajaran budi pekerti sebaiknya diberikan secara spontan oleh sekalian pamong, setiap ada kesempatan dan tidak harus menurut daftar pelajaran. Pendidikan budi pekerti harus diberikan oleh tiap-tiap pamong, baik mengajarkan bahasa, sejarah, kebudayaan maupun ilmu alam, ilmu pasti, menggambar, dan sebagainya,” tulisnya.

Jelas sekali bahwa pendidikan karakter itu harus disampaikan oleh semua guru di sekolah. Dalam hal ini oleh guru kelas I-VI di SD berbasis guru kelas; guru kelas VII-IX pengampu mata pelajaran apa pun di SMP yang berbasis guru mata pelajaran; serta guru kelas X-XII pengampu mata pelajaran apa pun di SMA dan SMK yang berbasis guru mata pelajaran.

Konsep pendidikan karakter Ki Hadjar tersebut sesungguhnya memberi arahan yang jelas dalam pengembangan kurikulum pendidikan kita baik secara substansif, metodologis, maupun teknis pelaksanaan.

Kiranya apa yang dinyatakan Jokowi di depan rumah Ki Hadjar tempo hari sangat in line dengan konsep pendidikan karakter Ki Hadjar. Apakah hal ini akan ditindaklanjuti oleh Anies Baswedan dalam pengembangan kurikulum pendidikan kita?

Semoga demikian adanya.


Sumber Kutipan :  http://edukasi.kompas.com/read/2015/01/05/21322981/Kurikulum.versi.Ki.Hadjar

Kegiatan Sekolah SMAN 106 Jakarta (Tugas TIK)

Suasana Hari Guru
Ekskul Basket
Suasana Classmet
Panggung Fest. Merah Putih SMAN 106 Jakarta
Suasana Kelas seusai Belajar XD
Siswa Belajar di Ruang Audio Visual